TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan berlangsung di kantor DPRKPLH Banjar, Kamis (28/8/2025) pagi.
Diskusi ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan SKPD, akademisi, pelaku usaha, praktisi lingkungan, hingga tokoh masyarakat. Mereka memberikan masukan dan usulan guna menyempurnakan regulasi yang dinilai sudah perlu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.
Sekretaris DPRKPLH Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, saat membuka forum menyebut FGD menjadi ruang strategis dalam merumuskan arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan.
“Revisi perda ini kami dorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sirkular, memperkuat bank sampah dan KSM, serta menargetkan Kabupaten Banjar menjadi kawasan bebas sampah pada 2029,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH, Sutiyono. Menurutnya, perubahan regulasi dilakukan karena adanya dinamika lapangan dan pembaruan aturan di tingkat pusat.
“Substansi aturan akan diperbarui, termasuk penerapan digitalisasi dalam pengelolaan sampah. Ini untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan transparansi,” jelas Sutiyono.
Ia menambahkan, regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial sangat penting agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif serta partisipatif.
Dengan pembaruan ini, Pemkab Banjar menargetkan terwujudnya tata kelola sampah modern yang berkelanjutan, selaras dengan visi daerah mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah.