TERAS7.COM – Sebanyak 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik Bupati Banjar H Saidi Mansyur di halaman belakang Kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (9/9/2025) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Saidi mengingatkan para aparatur yang baru dilantik untuk menunaikan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Ia menekankan, status PPPK memiliki aturan tegas terkait masa pengabdian.
“PPPK tidak dapat dimutasi minimal selama 10 tahun. Saudara harus siap mengabdi sepenuhnya di tempat penugasan saat ini. Jika ingin pindah, maka konsekuensinya berhenti dari status PPPK,” tegas Saidi.
Ia juga menambahkan, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang peran penting dalam mendukung visi Kabupaten Banjar, yakni Maju, Mandiri dan Agamis. Karena itu, disiplin, etika kerja, dan nilai-nilai BerAKHLAK wajib dijunjung tinggi.
Kepala BKPSDM Banjar, Hj Erny Wahdini, merinci bahwa dari total 369 PPPK yang dilantik, terdiri atas 77 tenaga pelaksana, 132 guru, dan 160 tenaga kesehatan.
“Dengan terpenuhinya formasi ini, kinerja organisasi diharapkan semakin optimal karena dukungan SDM yang profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BKN Regional VIII Banjarmasin, Nurhaji Wijaya, menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Tahap 3 Tahun 2025 menjadi yang terakhir. Selanjutnya, proses beralih ke penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025.
Kebahagiaan juga dirasakan para peserta. Salah satunya, Ririn Nur Milanisa, guru SMPN 2 Martapura Timur, yang mengaku bangga telah resmi menyandang status PPPK setelah mengabdi sejak 2022.
Prosesi pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan dari tiap unsur fungsional. Acara turut dihadiri perwakilan BKN, Pj Sekda Banjar, para asisten dan staf ahli, kepala SKPD, Direktur RSUD Ratu Zalecha, Ketua Forum Camat, serta undangan lainnya.