TERAS7.COM – Beralibi sedang dibawah pengaruh alkohol, Said Fahmi (25) tertangkap tangan oleh warga sekitar menjambret di Jalan Rantauan Darat tepatnya di atas Jembatan RK Ilir Banjarmasin Selatan, Selasa (18/6) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan, telah terbukti melakukan penjambretan terhadap korbannya Marliana (31), warga Jalan Sepakat Ujung Gang Reformasi RT 5 Banjarmasin Barat.
Dimana saat kejadian awalnya korban yang menggunakan sepeda motor seorang diri ingin menuju pulang dari cafe, dan korban tak mengetahui bahwa dirinya telah diikuti oleh pelaku dari belakang.
Tiba-tiba dari belakang tas milik korban warna coklat yang digantung dibahunya tepatnya di Tempat Kejadian Pekara (TKP) pelaku langsung menarik tas milik korban, lalu korban mengejar pelaku sehingga terjadi tarik-menarik dan berteriak, sampai akhirnya korban dengan pelaku terjatuh dari sepeda motor, warga yang melihat itulah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Saat ditangkap warga pelaku diduga sempat dihakimi warga ini, langsung diamankan oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, korban pun langsung melaporkan kejadian apa yang diperbuat oleh pelaku ini.
Dari pengakuan pelaku Said, bahwa diakuinya waktu melakukan penjambretan ini memang dalam keadaan mabuk berat.
“Setelah meminum Minuman Keras (Miras) oplosan, lalu saya meminjam sepeda motot milik temannya dengan alasan ingin jalan, tanpa sengaja saya melihat korban dengan mengendarai sepeda motor, saya ikuti dan saya ambil paksa tasnya,” papar Said, Jum’at (21/6) siang.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah diamankan bersama barang buktinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolsek.