TERAS7.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan seluruh perangkat daerah yang terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib menuntaskan tindak lanjut paling lambat Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah, Inspektorat, Kepala Dinas, serta Esselon 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, Senin (06/10/2025).
“Jangan sampai ada yang berlarut-larut. Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu, Desember 2025. Kalau tidak, risikonya bisa masuk ranah hukum,” tegas H. Muhidin.
Dalam arahannya, Gubernur juga menekankan pentingnya koordinasi antara SKPD untuk mempercepat penyelesaian temuan, sekaligus memanfaatkan pendampingan tim TAG yang berpengalaman. Ia menegaskan bahwa penundaan atau kelalaian dalam menindaklanjuti temuan BPK tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.
Selain itu, H. Muhidin menekankan kedisiplinan pegawai, kebersihan kantor, dan perawatan fasilitas sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Evaluasi berkala terhadap kinerja perangkat daerah akan dilakukan minimal setiap satu hingga dua bulan untuk memastikan semua temuan BPK terselesaikan tepat waktu.
“Evaluasi berkala ini penting, supaya kita bisa tahu sejauh mana kinerja berjalan, bukan hanya kepala dinas, tetapi juga seluruh jajaran sampai ke bawah,” pungkasnya.
Dengan arahan ini, Pemprov Kalsel berharap seluruh temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara cepat, efektif, dan akuntabel, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.