TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan di perusahaan tambang PT Jhonlin Baratama. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah menipu puluhan warga Kecamatan Halong dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, Kamis (16/10/2025).
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianur Abdi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias Iluk bin H. Musa (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan DY alias Idi bin Pansyah (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
“Kedua tersangka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa melalui tes, dengan membayar uang sebesar Rp2 juta per orang. Dari hasil penyelidikan, terdapat 43 korban dengan total kerugian sekitar Rp86 juta,” ungkap Kapolres.
Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025, ketika para korban menerima pesan berantai melalui WhatsApp tentang lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Pesan tersebut dikonfirmasi kepada tersangka DY alias Idi, yang mengaku memiliki koneksi dengan pihak perusahaan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, para korban mendatangi rumah tersangka Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong. Dalam pertemuan itu, korban diminta menyerahkan uang Rp2 juta per orang dengan janji akan langsung diterima bekerja tanpa seleksi.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan, 5 September 2025, tidak ada panggilan kerja yang diterima. Kedua tersangka terus mengulur waktu dengan berbagai alasan hingga awal Oktober, namun tidak juga memberikan kejelasan.
Merasa ditipu, dua korban kemudian melapor ke Polsek Halong pada 21 September 2025. Dari laporan itu, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan fakta bahwa jumlah korban mencapai 43 orang.
Dalam aksinya, MA alias Iluk berperan sebagai otak atau penggagas ide penipuan, sedangkan DY alias Idi bertugas merekrut dan mencatat nama-nama korban.
“Dari tersangka DY, kami menyita sebuah buku catatan berwarna hijau kombinasi putih berisi daftar nama korban. Dari buku tersebut diketahui jumlah korban mencapai 43 orang,” jelas Kapolres.
Selain buku catatan, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- 1 unit handphone Vivo 1820 warna merah milik MA alias Iluk,
- 1 unit handphone OPPO A92 warna biru milik DY alias Idi,
- 1 set kunci L, dan
- 1 tabung freon.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Balangan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes, apalagi jika disertai permintaan uang. Pastikan selalu melalui mekanisme resmi perusahaan,” tegas AKBP Yulianur Abdi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan cepat tanpa prosedur yang jelas.