Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Iming-Iming Kerja di PT Jhonlin Baratama, 43 Warga Halong Tertipu Rp86 Juta
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Iming-Iming Kerja di PT Jhonlin Baratama, 43 Warga Halong Tertipu Rp86 Juta

Tim Redaksi
Tim Redaksi 16 Oktober 2025, 18.04
Share
WhatsApp Image 2025 10 16 at 16.00.37
Kapolres Balangan bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja tambang PT Jhonlin Baratama di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan. Foto: newsway.co.id
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan di perusahaan tambang PT Jhonlin Baratama. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah menipu puluhan warga Kecamatan Halong dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianur Abdi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias Iluk bin H. Musa (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan DY alias Idi bin Pansyah (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

“Kedua tersangka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa melalui tes, dengan membayar uang sebesar Rp2 juta per orang. Dari hasil penyelidikan, terdapat 43 korban dengan total kerugian sekitar Rp86 juta,” ungkap Kapolres.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025, ketika para korban menerima pesan berantai melalui WhatsApp tentang lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Pesan tersebut dikonfirmasi kepada tersangka DY alias Idi, yang mengaku memiliki koneksi dengan pihak perusahaan.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, para korban mendatangi rumah tersangka Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong. Dalam pertemuan itu, korban diminta menyerahkan uang Rp2 juta per orang dengan janji akan langsung diterima bekerja tanpa seleksi.

Namun hingga tanggal yang dijanjikan, 5 September 2025, tidak ada panggilan kerja yang diterima. Kedua tersangka terus mengulur waktu dengan berbagai alasan hingga awal Oktober, namun tidak juga memberikan kejelasan.

Merasa ditipu, dua korban kemudian melapor ke Polsek Halong pada 21 September 2025. Dari laporan itu, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan fakta bahwa jumlah korban mencapai 43 orang.

Dalam aksinya, MA alias Iluk berperan sebagai otak atau penggagas ide penipuan, sedangkan DY alias Idi bertugas merekrut dan mencatat nama-nama korban.

“Dari tersangka DY, kami menyita sebuah buku catatan berwarna hijau kombinasi putih berisi daftar nama korban. Dari buku tersebut diketahui jumlah korban mencapai 43 orang,” jelas Kapolres.

Selain buku catatan, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • 1 unit handphone Vivo 1820 warna merah milik MA alias Iluk,
  • 1 unit handphone OPPO A92 warna biru milik DY alias Idi,
  • 1 set kunci L, dan
  • 1 tabung freon.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Balangan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes, apalagi jika disertai permintaan uang. Pastikan selalu melalui mekanisme resmi perusahaan,” tegas AKBP Yulianur Abdi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan cepat tanpa prosedur yang jelas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?