TERAS7.COM – Seorang perempuan berinisial MA (32), warga Kabupaten Tapin, diamankan oleh pihak kepolisian Polres Banjarbaru atas dugaan keterlibatannya dalam prostitusi online.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sebuah kost yang terletak di Jalan Guntung Paring, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat (14/11/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Iptu Rudi Ahmadi (Piket Pawas Polres Banjarbaru) bersama Ipda Jasudin Purba (Piket Pamapta) langsung merespons laporan tersebut.
Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti, di antaranya beberapa bungkus alat kontrasepsi dan sebuah ponsel yang terpasang aplikasi berwarna hijau, yang diduga digunakan untuk aktivitas Open BO.
Saat ini, MA bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ini,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.