TERAS7.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Banjarbaru resmi disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (13/11/2025). Ketiga regulasi ini disusun sebagai respons atas kondisi aktual dan kebutuhan pembangunan di Banjarbaru.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Sukma Putra, menegaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda ini bukan sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang dihadapi pemerintah dan masyarakat saat ini.
“Kami menyusun Raperda ini berdasarkan kondisi aktual Banjarbaru. Regulasi bukan hanya ada di atas kertas, namun harus menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia berharap setelah pengesahan ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan regulasi dapat segera dirampungkan agar implementasi di lapangan bisa langsung berjalan.
“Kami akan mengawasi bersama agar perda ini benar-benar dijalankan secara optimal. Dinas terkait juga harus berkomitmen supaya manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan hadirnya tiga Raperda ini, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat lebih terarah, mulai dari pemberdayaan kelompok masyarakat, penguatan pendapatan daerah, hingga penanganan kebutuhan perbaikan jalan yang selama ini menjadi perhatian publik.