TERAS7.COM – Kebijakan baru dari Kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan seluruh madrasah menggunakan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai syarat kelulusan dan penerbitan ijazah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, pada Senin (1/12/2025), menandai langkah signifikan dalam digitalisasi pendidikan Islam di Indonesia.
RDM, yang terintegrasi dengan sistem EMIS nasional, dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data akademik di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA hingga MA.
Menurut Hadi, penerapan RDM secara nasional dimulai pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
“Penggunaan RDM menjadi persyaratan resmi dalam proses kelulusan karena terhubung langsung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan Sistem Manajemen Ijazah,” tegas Hadi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan mengadakan sosialisasi dan pendampingan teknis untuk memastikan kelancaran implementasi RDM di seluruh madrasah.
Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi, dan setiap madrasah akan menerima token aktivasi dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi juga upaya untuk memastikan akurasi dan standarisasi data akademik madrasah secara nasional.