Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Desember 2025, 11.19
Share
image 24
Kepolisian menyampaikan keterangan pers terkait penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan. (Foto: Tribrata News)
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang yang diketahui merupakan mata elang atau debt collector meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12/2025). Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota aktif Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo, dilansir dari Tribrata News.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), mengalami luka berat akibat penganiayaan.

Dari pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Polri menyatakan bergerak cepat sejak laporan pertama diterima melalui layanan darurat 110. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan terhadap keluarga korban.

“Dalam waktu 1×24 jam kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan,” jelas Trunoyudo.

Selain menyebabkan korban jiwa, insiden tersebut juga diikuti aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Data sementara mencatat kerusakan empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memastikan keenam personel tersebut diproses secara etik. Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Status sebagai anggota Polri tidak menjadi penghalang untuk diproses secara pidana maupun etik,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan kasus yang profesional, objektif, dan transparan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?