TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang yang diketahui merupakan mata elang atau debt collector meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12/2025). Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota aktif Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo, dilansir dari Tribrata News.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Dari pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.
Polri menyatakan bergerak cepat sejak laporan pertama diterima melalui layanan darurat 110. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan terhadap keluarga korban.
“Dalam waktu 1×24 jam kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan,” jelas Trunoyudo.
Selain menyebabkan korban jiwa, insiden tersebut juga diikuti aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Data sementara mencatat kerusakan empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tidak hanya proses pidana, Polri juga memastikan keenam personel tersebut diproses secara etik. Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Status sebagai anggota Polri tidak menjadi penghalang untuk diproses secara pidana maupun etik,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan kasus yang profesional, objektif, dan transparan.