Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Desember 2025, 11.19
Share
image 24
Kepolisian menyampaikan keterangan pers terkait penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan. (Foto: Tribrata News)
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang yang diketahui merupakan mata elang atau debt collector meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12/2025). Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota aktif Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo, dilansir dari Tribrata News.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), mengalami luka berat akibat penganiayaan.

Dari pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.

Baca juga :

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Polri menyatakan bergerak cepat sejak laporan pertama diterima melalui layanan darurat 110. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan terhadap keluarga korban.

“Dalam waktu 1×24 jam kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan,” jelas Trunoyudo.

Selain menyebabkan korban jiwa, insiden tersebut juga diikuti aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Data sementara mencatat kerusakan empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memastikan keenam personel tersebut diproses secara etik. Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Status sebagai anggota Polri tidak menjadi penghalang untuk diproses secara pidana maupun etik,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan kasus yang profesional, objektif, dan transparan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?