Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: APBDes Pualam Sari Dikorupsi, Kejari Tapin Resmi Lakukan Penahanan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

APBDes Pualam Sari Dikorupsi, Kejari Tapin Resmi Lakukan Penahanan

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 25 Desember 2025, 08.36
Share
Screenshot 20251225 072800
SHARE

TERAS7C.COM – Kejaksaan Negeri Tapin resmi menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tahun anggaran 2017 hingga 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp191 juta.

Penahanan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin, Hendro Nugroho, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.

“Tersangka S diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hendro di Rantau, (24/12/2025).

S, diketahui menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan Desa Pualam Sari. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Hendro mengungkapkan, tersangka (S), diduga merealisasikan belanja desa secara fiktif, yakni mencairkan anggaran APBDes tanpa adanya kegiatan nyata, serta tidak menyalurkan dana kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran kegiatan dengan nilai melebihi harga pasar.

Tak hanya itu, pajak yang telah dipotong berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada periode 2019 hingga 2020 tidak disetorkan ke kas negara.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025 terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Hingga saat ini, kejaksaan baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” ungkap Hendro.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
IMG 20260902 WA0007
Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional
2 September 2026, 13.03

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?