TERAS7C.COM – Kejaksaan Negeri Tapin resmi menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tahun anggaran 2017 hingga 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp191 juta.
Penahanan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin, Hendro Nugroho, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.
“Tersangka S diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hendro di Rantau, (24/12/2025).
S, diketahui menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan Desa Pualam Sari. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam pengelolaan keuangan desa.
Hendro mengungkapkan, tersangka (S), diduga merealisasikan belanja desa secara fiktif, yakni mencairkan anggaran APBDes tanpa adanya kegiatan nyata, serta tidak menyalurkan dana kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran kegiatan dengan nilai melebihi harga pasar.
Tak hanya itu, pajak yang telah dipotong berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada periode 2019 hingga 2020 tidak disetorkan ke kas negara.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin,” ujar Hendro.
Menurut Hendro, kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025 terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Hingga saat ini, kejaksaan baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” ungkap Hendro.