TERAS7.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Banjar memasuki tahapan lanjutan. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (4/3/2026), Bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan regulasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengatakan agenda paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sebelumnya. Tahapan ini, menurutnya, menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan koperasi.
“Jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi sudah kita dengarkan bersama. Ini bagian dari rangkaian pembahasan raperda agar pelaku UMKM memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.
“Ekspansi gerai seperti Alfamart dan Indomaret turut menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil,” katanya.
Menurut Irwan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan UMKM lokal.
“Kita ingin ada perlindungan sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar tetap mampu bersaing,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Banjar. Karena itu, pengesahan raperda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha di lapangan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banjar, Rakhmad Dhani, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai tata tertib DPRD. Setelah penyampaian awal oleh Bupati, fraksi-fraksi memberikan pandangan umum yang kemudian dijawab secara resmi dalam rapat paripurna kali ini.
“Jawaban Bupati hari ini menjadi bahan penting untuk pembahasan pada tahap selanjutnya,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif semata, tetapi mampu memperkuat sektor UMKM sebagai pilar ekonomi daerah. Selain mendorong pertumbuhan usaha, sektor ini juga diharapkan menjadi penyerap tenaga kerja serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Dengan bergulirnya pembahasan ke tahap berikutnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar optimistis raperda tersebut dapat segera dituntaskan dan menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi pengembangan koperasi dan UMKM di tengah dinamika persaingan ekonomi yang kian kompetitif.