TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bulan Februari 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (09/02/2026).
Rakor ini menjadi momentum penguatan komitmen serta akuntabilitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Dalam arahannya, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja tidak boleh dimaknai sekadar seremoni administratif.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bentuk komitmen nyata setiap pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, terukur, serta akuntabel.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Lisa juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya terkait ketentuan larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan moratorium terhadap tenaga non-ASN yang tidak terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2025.
“Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan moratorium tenaga Non ASN yang tidak terangkat sebagai PPPK sampai tahun 2025. Yang dimana saat ini untuk jumlah Non ASN yang penggajihannya melalui APBD berjumlah 1.398 orang,” katanya.
Selain membahas isu kepegawaian, rakor tersebut juga menyinggung sejumlah agenda strategis lainnya, di antaranya usulan Peraturan Wali Kota mengenai insentif bagi Ketua RT dan RW.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membahas tindak lanjut kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia terkait penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi para siswa.
Dalam rakor tersebut, Wali Kota Lisa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru. Ia mengungkapkan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah daerah.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kota Banjarbaru memperoleh skor 48.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Nilai ini harus menjadi motivasi. Tahun 2026 kita wajib meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Jangan sampai Banjarbaru dianggap sebagai Kota Kotor,” ucapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin solid, adaptif, serta fokus pada pencapaian kinerja, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sepanjang tahun 2026.