TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai Tanah Kambatang Lima layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru, setelah memenuhi bahkan melampaui persyaratan minimal.
Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I DPRD Kalsel bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan bahwa secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan pemekaran daerah tersebut.
“Dari paparan pihak eksekutif, semuanya tidak ada masalah. Bahkan beberapa indikator sudah memenuhi dan melebihi persyaratan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu syarat minimal pemekaran adalah jumlah kecamatan. Jika ketentuan minimal hanya lima kecamatan, Tanah Kambatang Lima justru memiliki 12 kecamatan.
“Persyaratannya lima kecamatan saja sudah bisa, ini malah dua belas kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) juga menunjukkan bahwa aspek administratif, studi kelayakan, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi.
Dengan terpenuhinya berbagai indikator tersebut, DPRD Kalsel menilai Tanah Kambatang Lima layak menjadi kabupaten baru.
DPRD pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemekaran hingga ke tahap selanjutnya, termasuk penyampaian rekomendasi ke pemerintah pusat.