Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lampaui Syarat Minimal, DPRD Kalsel Nilai Tanah Kambatang Lima Layak Jadi Kabupaten Baru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lampaui Syarat Minimal, DPRD Kalsel Nilai Tanah Kambatang Lima Layak Jadi Kabupaten Baru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 14 April 2026, 10.30
Share
Compress 20260413 193439 9723 2048x1366 1
DPRD Kalsel nilai Tanah Kambatang Lima layak jadi kabupaten baru setelah dinilai telah melampaui syarat minimal pemekaran. (Foto: Humas DPRD Kalsel)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai Tanah Kambatang Lima layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru, setelah memenuhi bahkan melampaui persyaratan minimal.

Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I DPRD Kalsel bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan bahwa secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan pemekaran daerah tersebut.

“Dari paparan pihak eksekutif, semuanya tidak ada masalah. Bahkan beberapa indikator sudah memenuhi dan melebihi persyaratan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu syarat minimal pemekaran adalah jumlah kecamatan. Jika ketentuan minimal hanya lima kecamatan, Tanah Kambatang Lima justru memiliki 12 kecamatan.

Baca juga :

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

“Persyaratannya lima kecamatan saja sudah bisa, ini malah dua belas kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) juga menunjukkan bahwa aspek administratif, studi kelayakan, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi.

Dengan terpenuhinya berbagai indikator tersebut, DPRD Kalsel menilai Tanah Kambatang Lima layak menjadi kabupaten baru.

DPRD pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemekaran hingga ke tahap selanjutnya, termasuk penyampaian rekomendasi ke pemerintah pusat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Supian HK Yakin Kerukunan Umat Beragama Kunci Kedamaian dan Keharmonisan di Banua

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?