TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar terus berupaya mencari solusi agar Program KURMA MANIS tetap dapat direalisasikan pada tahun 2026, meskipun terkendala regulasi penyertaan modal.
Melalui Komisi II, DPRD telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, BPKPAD, serta pihak PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh yakni melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kepastian hukum atas regulasi yang telah disahkan.
“Kami ingin memastikan apakah program ini masih bisa dicairkan, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar perwakilan DPRD.
Program KURMA MANIS yang telah berjalan sejak 2021 pada masa kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi ini merupakan salah satu upaya penguatan permodalan UMKM melalui skema pinjaman tanpa bunga.
Dalam pelaksanaannya, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera menjadi lembaga penyalur. Pada 2023, penyaluran mencapai sekitar Rp4 miliar dan meningkat menjadi Rp6,5 miliar pada periode berikutnya, dengan realisasi Rp6,3 miliar pada 2025.
Namun pada 2026, penyaluran tidak berjalan optimal. Pihak bank hanya mampu menyalurkan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp150 juta kepada 1.132 UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perdagangan.
DPRD menegaskan, jika tidak ditemukan solusi, maka penyaluran program dipastikan baru dapat dilakukan pada 2027. Bahkan, opsi pencairan melalui APBD Perubahan 2026 dinilai tidak memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPRD terus mendorong percepatan kejelasan hukum agar program unggulan daerah tersebut tetap bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.