TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyoroti potensi terhentinya penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) tahun 2026 akibat kendala regulasi penyertaan modal.
Permasalahan muncul karena Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera disahkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 ditetapkan. Kondisi ini memicu persoalan administratif serta multitafsir dalam aspek hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar menyebutkan, secara substansi Perda tersebut telah sah. Namun, dari sisi implementasi, terdapat kendala karena tidak selaras dengan tahapan pengesahan APBD.
Ia menilai, idealnya Perda penyertaan modal disahkan lebih dahulu sebelum APBD, sebagaimana hasil fasilitasi pemerintah provinsi. Keterlambatan tersebut diakui sempat menimbulkan keraguan di internal DPRD.
“Seharusnya perlu pendalaman lebih lanjut karena akhirnya menimbulkan multitafsir,” ujarnya, Sabtu (09/03/2026).
Dampak dari persoalan tersebut cukup signifikan, yakni tertundanya penyaluran kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi sasaran utama program.
Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar untuk periode 2026–2030, meningkat dari periode sebelumnya 2021–2025 sebesar Rp10,1 miliar.
DPRD Kabupaten Banjar memandang persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada akses permodalan.