TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terus mencari jalan keluar agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Banjar, M. Zaini, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Bagian Hukum, BPKAD, tim anggaran, serta pihak BPR guna membahas kendala yang dihadapi.
Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada perubahan regulasi terkait mekanisme penyertaan modal. Dalam aturan terbaru, perda yang mengatur penyertaan modal harus telah ditetapkan sebelum pengesahan APBD, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang masih memungkinkan eksekusi pada tahun berjalan.
“Perda ini memang sudah disahkan, namun karena waktunya setelah APBD ditetapkan, berdasarkan hasil fasilitasi pemerintah provinsi, realisasinya tidak bisa dilakukan di tahun yang sama,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius DPRD karena perda yang telah menjadi produk hukum daerah justru belum dapat diimplementasikan.
Meski demikian, DPRD Banjar menilai ketentuan tersebut masih memiliki ruang penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kejelasan hukum.
“Regulasinya kami anggap masih multitafsir, sehingga perlu dipastikan kembali. Jangan sampai ini justru menghambat program yang berdampak langsung ke masyarakat,” katanya.
Zaini menambahkan, penyertaan modal kepada BPR memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, termasuk program ‘Kurma Manis’ yang selama ini menjadi salah satu upaya penguatan ekonomi masyarakat.
Apabila hasil konsultasi nantinya menyatakan realisasi tidak memungkinkan pada tahun ini, maka pelaksanaan penyertaan modal berpotensi ditunda hingga perubahan anggaran atau bahkan tahun 2027.
Namun demikian, DPRD Banjar menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan agar program tersebut tetap dapat berjalan pada 2026.
“Kami ingin ini tetap bisa direalisasikan tahun 2026, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami akan mencari solusi terbaik yang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Banjar berharap konsultasi dengan Kemendagri dapat memberikan kepastian, sehingga perda yang telah disahkan benar-benar dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi penguatan permodalan serta layanan keuangan masyarakat.