TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menciptakan kepastian hukum serta penataan aktivitas usaha di lapangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna yang digelar, Rabu (4/3/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap Raperda dimaksud.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya melalui proses penyusunan Naskah Akademik (NA) di Bapemperda. Regulasi ini dinilai krusial mengingat besarnya jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Banjar dengan potensi produk yang beragam.
“Selama ini UMKM kita belum sepenuhnya memiliki perlindungan hukum yang kuat. Melalui perda ini, kita ingin memberikan kepastian sekaligus mendorong mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut juga akan mengatur aspek operasional di lapangan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha kecil. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas di Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang membidangi urusan UMKM, koperasi, dan perdagangan. Fokus pembahasan akan diarahkan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Terkait target penyelesaian, DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu relatif singkat. Meski secara umum proses legislasi bisa memakan waktu hingga enam bulan, pihaknya berharap Raperda ini dapat disahkan lebih cepat.
“Harapannya bisa segera selesai, sehingga manfaatnya cepat dirasakan oleh pelaku UMKM,” katanya.
DPRD Kabupaten Banjar optimistis, kehadiran Raperda ini nantinya mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memberikan perlindungan bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.