TERAS7.COM – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan pemanfaatan Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari agar segera dapat digunakan masyarakat.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja lintas sektor yang digelar di Ruang Komisi III Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026), dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bappeda, hingga lintas komisi DPRD Kalsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Achmad Maulana mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyinergikan pembahasan lintas kewenangan agar kedua aset daerah itu tidak terlalu lama menganggur.
“Komisi III berfokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena ada keterkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain untuk bersama-sama mencari solusi,” ujarnya.
Menurutnya, secara prinsip Tugu Nol Kilometer maupun Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari sebenarnya telah siap difungsikan dan kini hanya menunggu proses peresmian.
Meski demikian, untuk pengelolaan Tugu Nol Kilometer masih terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pengelolaan melalui BUMD hingga kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
“Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keuntungan dan keberlanjutan menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dinilai lebih sederhana karena fokus pada fungsi sosial dan ibadah.
Biro Kesra disebut telah menyiapkan anggaran operasional, termasuk imam tetap, imam Jumat, petugas kebersihan, hingga tenaga pendukung lainnya.
“Petugas sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Saat ini hanya ada beberapa kelengkapan, seperti mimbar, yang masih dalam tahap pengadaan dan ditargetkan segera tersedia,” tambah Achmad Maulana.
Selain itu, sejumlah skema pengelolaan masjid juga masih dipertimbangkan, mulai dari dikelola langsung oleh Kesra, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga pembentukan badan pengelola seperti Masjid Sabilal Muhtadin.
Meski masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan, DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi sepakat agar kedua bangunan tersebut segera dibuka dan dimanfaatkan masyarakat.
“Prinsipnya harus kita sepakati, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Jika masih ada kekurangan, bisa disempurnakan sambil berjalan,” tutupnya.