TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan Kabupaten Balangan pada tahun mendatang.
Nota Kesepakatan PPAS ditandatangani di Paringin, Jumat (14/8/2026). Dari unsur DPRD, dokumen tersebut ditandatangani Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, bersama Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif.
Sementara dari pihak pemerintah daerah, nota kesepakatan ditandatangani Bupati Balangan, Abdul Hadi.
Bagi DPRD Balangan, PPAS tidak sekadar menjadi bagian dari tahapan administratif penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menetapkan prioritas pembangunan sekaligus batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan, program dan kegiatan pada 2027.
Dengan disepakatinya PPAS, DPRD dan pemerintah daerah memiliki dasar bersama untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027.
Dalam tahapan selanjutnya, pembahasan anggaran akan mempertemukan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. DPRD juga memiliki peran dalam memastikan kebijakan belanja daerah tetap sejalan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
PPAS 2027 mencakup sejumlah komponen utama, mulai dari rencana pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan perangkat daerah, program dan kegiatan, belanja daerah hingga rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Seluruh rincian PPAS Tahun Anggaran 2027 tercantum dalam lampiran nota kesepakatan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Kesepakatan tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Balangan untuk memastikan anggaran daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Belanja daerah diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah PPAS disepakati, proses penyusunan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pembahasan hingga terbentuk APBD 2027.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan memiliki pijakan bersama untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, dengan tetap menyesuaikan kebijakan anggaran terhadap kemampuan fiskal daerah.
Bagi masyarakat, proses pembahasan hingga penetapan APBD memiliki arti penting karena anggaran daerah berkaitan langsung dengan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, proses penganggaran 2027 diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan dampak terhadap pembangunan Kabupaten Balangan.