TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar ekspose dan finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Kamis (30/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banjar, H Abdul Razak, serta dihadiri Asisten II Setda Banjar, kepala OPD terkait, akademisi, tim ahli, hingga pengelola bank sampah.
Dalam pembahasan itu, DPRD Banjar menilai pola pengelolaan sampah yang selama ini masih mengandalkan sistem kumpul-angkut-buang perlu segera ditinggalkan.
Ketua Komisi III DPRD Banjar, H Abdul Razak, mengatakan pengelolaan sampah harus dimulai dari proses pemilahan sejak di tingkat rumah tangga agar penanganan lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat perlu dibiasakan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Langkah tersebut diyakini mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kalau pemilahan dilakukan dari sumbernya, pengelolaan akan jauh lebih mudah dan beban TPA juga bisa ditekan,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah kebijakan dalam RIPS 2025–2045 juga disesuaikan dengan target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Selain menyiapkan konsep pengelolaan, dokumen tersebut juga memuat rencana aksi bertahap mulai dari peningkatan edukasi masyarakat, penguatan bank sampah, hingga pembangunan sistem pengelolaan sampah modern dan terintegrasi.
Melalui finalisasi RIPS ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar dapat berjalan lebih tertib dan ramah lingkungan dalam jangka panjang.