TERAS7.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memanggil Perumda Pasar Bauntung Batuah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (15/4/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan pasar sekaligus menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kawasan Pasar Bauntung Batuah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Bagian Hukum Setda Banjar, jajaran Perumda Pasar Bauntung Batuah, hingga pengelola pasar.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat. Dugaan pungli yang mencuat di pasar terbesar di Martapura itu dinilai perlu segera ditangani agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Irwan Bora mengatakan, RDP digelar sebagai langkah cepat DPRD untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut dan harus dicari jalan keluarnya melalui koordinasi bersama lintas instansi.
“DPRD tentu prihatin dengan adanya dugaan pungli ini. Karena itu kami mengundang seluruh pihak terkait agar persoalan bisa dibahas bersama dan ada solusi konkret,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Banjar mendukung upaya yang dilakukan Perumda Pasar dalam melakukan pembenahan pengelolaan pasar, termasuk langkah penertiban apabila ditemukan praktik yang merugikan pedagang.
Selain itu, DPRD juga meminta pengelolaan Pasar Bauntung Batuah dilakukan lebih transparan dan tertib, sehingga para pedagang dapat menjalankan aktivitas usaha dengan aman dan nyaman.