TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki legalitas usaha sebagai langkah memperkuat daya saing dan memperluas peluang pengembangan bisnis.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro yang digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) di Aula Kantor Desa Polewali Marajae, Kecamatan Batulicin, Kamis (4/6/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Kepala Diskumdagri, Eryanto Rais, yang disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Rhani Patih, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki pelaku usaha agar lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah maupun peluang pembiayaan usaha.
Menurutnya, selain meningkatkan kapasitas usaha, pemerintah daerah juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan dalam menjalankan usaha secara profesional.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi khusus mengenai perizinan berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Narasumber dari DPMPTSP, Dwi Ahmad Nur, menjelaskan berbagai jenis perizinan usaha berbasis risiko, klasifikasi skala usaha, hingga tata cara pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia menegaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan program pembinaan dari pemerintah.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, hingga mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Kepala Desa Polewali Marajae, Abdul Razak, menyambut positif pelaksanaan pelatihan tersebut. Ia berharap para pelaku usaha di desanya dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang memiliki NIB dan legalitas usaha sehingga mampu berkembang lebih cepat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.