TERAS7.COM – Menghadapi tantangan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tapin bergerak cepat menyusun strategi pendanaan pembangunan dengan menjemput peluang Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengusulan Dana Transfer ke Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas RI di Jakarta, April 2026.
Dihadiri Wakil Bupati Tapin, H. Juanda moment itu menjadi forum strategis untuk memperkuat kesiapan daerah dalam mengakses berbagai sumber pendanaan pusat, mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), program Instruksi Presiden (Inpres), hingga berbagai skema insentif fiskal lainnya.
Dalam sambutannya, H. Juanda mengungkapkan bahwa Kabupaten Tapin saat ini menghadapi tantangan berkurangnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih aktif mencari peluang pendanaan alternatif guna memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penurunan penerimaan dari pemerintah pusat tentu mempengaruhi kemampuan fiskal daerah. Karena itu, kegiatan ini menjadi langkah konkret agar Kabupaten Tapin dapat memahami arah kebijakan transfer pusat ke daerah sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan sejak dini,” ujar Juanda.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan kesiapan dokumen teknis yang disusun oleh setiap perangkat daerah.
Karena itu, seluruh kepala SKPD diminta memperkuat perencanaan program secara matang agar setiap peluang pendanaan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Saya selalu menekankan pentingnya perencanaan teknis yang baik. Ketika ada peluang pendanaan dari pemerintah pusat, kita harus siap dengan data, dokumen, dan berbagai persyaratan yang diminta sehingga usulan dapat diproses dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Unda Absori, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sekaligus untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, selain memberikan pemahaman terkait arah kebijakan keuangan daerah, kegiatan tersebut juga membahas berbagai readiness criteria atau persyaratan kesiapan yang harus dipenuhi daerah dalam mengajukan usulan pendanaan melalui APBN.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh perangkat daerah memahami kebijakan transfer pusat ke daerah serta dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakses peluang pendanaan dari APBN Tahun 2027,” jelas Unda Absori.
Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Tapin berharap seluruh organisasi perangkat daerah mampu meningkatkan kualitas usulan program sehingga peluang memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat semakin besar.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah dinamika fiskal nasional, sehingga program prioritas daerah tetap dapat berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bumi Bastari.