TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam penyampaiannya, Anang Muhammad Zen mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp3,22 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori rendah dengan angka 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.