Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tegas! Bupati Tanah Bumbu Larang Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah dan Live Streaming di Medsos
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tegas! Bupati Tanah Bumbu Larang Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah dan Live Streaming di Medsos

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Juli 2026, 18.09
Share
WhatsApp Image 2026 07 09 at 10.26.20 1024x683 1
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial bagi ASN dan non-ASN. (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.

Dalam aturan tersebut, aparatur dilarang melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi saat jam kerja serta mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, dan integritas.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain itu, ASN dan non-ASN juga diminta tidak mengunggah konten yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Baca juga :

38 Pejabat Administrator Tanah Bumbu Dibekali Strategi Perkuat SDM dan Tata Kelola

Cegah Stunting dari Remaja, PKK Balangan Ajak Pelajar Rajin Makan Sayur dan Buah

Inovasi Lagi! UPTD Balai Perlindungan Taman Tabalong Luncurkan “Bertapa” untuk Petani

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap seluruh aparatur dapat menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui sikap yang profesional dan bertanggung jawab.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

38 Pejabat Administrator Tanah Bumbu Dibekali Strategi Perkuat SDM dan Tata Kelola

Cegah Stunting dari Remaja, PKK Balangan Ajak Pelajar Rajin Makan Sayur dan Buah

Inovasi Lagi! UPTD Balai Perlindungan Taman Tabalong Luncurkan “Bertapa” untuk Petani

Cetak Petani Ahli PHT Berkelanjutan, UPTD Tabalong Hadirkan Inovasi Acil Pantau

Inovasi Lapor Paman Diluncurkan, Langkah Cepat Lindungi Tanaman Petani di Tabalong

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?