Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tegas! Bupati Tanah Bumbu Larang Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah dan Live Streaming di Medsos
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tegas! Bupati Tanah Bumbu Larang Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah dan Live Streaming di Medsos

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Juli 2026, 18.09
Share
WhatsApp Image 2026 07 09 at 10.26.20 1024x683 1
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial bagi ASN dan non-ASN. (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.

Dalam aturan tersebut, aparatur dilarang melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi saat jam kerja serta mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, dan integritas.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain itu, ASN dan non-ASN juga diminta tidak mengunggah konten yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Baca juga :

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap seluruh aparatur dapat menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui sikap yang profesional dan bertanggung jawab.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Proyek Jalan Lingkar Selatan Jadi Bukti Komitmen Lisa Percepat Pemerataan Pembangunan Banjarbaru

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?