TERAS7.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan menunda pembahasan lanjutan terkait pembangunan gedung baru DPRD di Banjarbaru hingga proses hukum sengketa lahan memperoleh kepastian melalui Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026), dengan menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum sengketa lahan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya usai rapat.
Menurut Rais, seluruh pihak juga sepakat menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan agar batas pasti lahan yang dipersoalkan dapat diketahui.
Ia menjelaskan, hingga kini instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai letak bidang tanah yang menjadi objek sengketa karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks dan terdapat sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih.
Karena itu, Komisi I DPRD Kalsel berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri lebih lanjut status bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, BPKAD Kalsel menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan penelusuran terhadap riwayat lahan dan memiliki sejumlah dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK.
Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel menyatakan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung DPRD pada tahun depan selama status lahan belum memiliki kepastian hukum.
Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga menyarankan agar seluruh pihak menunggu hasil konstatering dan putusan PK sebelum menentukan langkah lanjutan.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan maupun rekomendasi baru terkait pembangunan gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru. Komisi I memilih menunggu perkembangan proses hukum sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.