TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus, Dirham Zain, bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dirham mengatakan, Pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kemendagri.
“Target kita bagaimana pada tahun 2026 ini Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan profesional.
Dirham menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, aset yang dikelola secara baik akan memberikan manfaat sekaligus nilai ekonomi bagi pemerintah daerah.
Ia juga menilai urgensi penyusunan perda tersebut semakin meningkat seiring perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
Menurut Dirham, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan daerah, bukan sekadar menambah jumlah peraturan daerah.
“Yang terpenting bukan banyaknya perda yang dihasilkan, melainkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah,” katanya.
Ia berharap seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam pembahasan dapat diakomodasi sehingga perda yang dihasilkan nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, tertib, dan berkelanjutan.