TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru siap mengawal arah kebijakan anggaran daerah tahun 2027 dengan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Langkah itu dipastikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/08/2026).
Melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,207 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,377 triliun sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan selisih antara pendapatan dan belanja daerah akan menghasilkan defisit anggaran, yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui fungsi penganggaran yang dimiliki, DPRD Banjarbaru memastikan bahwa arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan target pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik.
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun, sedangkan belanja daerah diperkirakan meningkat dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun.
DPRD Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah agar APBD yang disusun mampu mendukung program pembangunan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.