TERAS7.COM – Konflik sengketa lahan yang mengancam rumah Nana (32) di Jalan Kasturi 2, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, mulai berdampak pada kondisi psikologis anak.
Situasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pendampingan agar tumbuh kembang anak tidak terganggu akibat konflik yang berkepanjangan.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, SE mengatakan, kunjungan langsung ke rumah Nana dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap warga di daerah pemilihannya.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD dapil Landasan Ulin, pihaknya perlu hadir untuk berdiskusi langsung dengan Nana sekaligus mengupayakan langkah yang dapat diberikan pemerintah kota serta memberikan dukungan moral kepada keluarga tersebut.
“Jadi sebagai anggota DPRD dapil Landasan Ulin, kita melakukan kunjungan langsung untuk bisa berdiskusi dengan korban dan kemudian termasuk juga mengupayakan langkah-langkah yang bisa kita berikan dari pemerintah kota dan juga memberikan dukungan moral sebagai anggota DPRD perwakilan dari Landasan Ulin,” ujarnya, Sabtu (08/08/2026).
Emi menilai perhatian tersebut penting karena Nana merupakan warga Landasan Ulin yang tengah menghadapi persoalan rumah dan lahan. Terlebih, dari sisi hukum Nana sudah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum, sehingga perhatian DPRD juga diarahkan pada aspek kemanusiaan, khususnya kondisi anak.
“Karena memang posisi korban ini sebagai warga Landasan Ulin, nah tentunya kita sebagai anggota DPRD dapil Landasan Ulin harus segera mungkin untuk memperhatikan persoalan masyarakat untuk hadir dan kemudian memberikan dukungan, termasuk mengupayakan hal-hal untuk solusi, termasuk pendampingan anak itu yang paling penting,” katanya.
“Karena memang dari sisi hukum sudah ada pengacara yang memberikan pendampingan,” lanjutnya.

Emi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghadirkan pendampingan, termasuk psikolog anak.
“Dengan situasi persoalan rumah dan lahan yang sedang dihadapi Ibu Nana ini, memang mengganggu perkembangan psikologis anak. Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan, termasuk menghadirkan psikolog anak agar tumbuh kembang mereka tidak terganggu,” ujarnya.
Menurut Emi, pendampingan terhadap Nana dan anaknya akan terus dilakukan, termasuk pemantauan terhadap kebutuhan keluarga tersebut.
Adapun untuk kondisi pendidikan anak Nana, Emi mengungkapkan bahwa dari hasil komunikasi sementara masih berjalan dengan baik.
“Dari sisi pendidikan masih berjalan dengan lancar. Tapi tetap, ke depan akan terus kita pantau dan dampingi,” katanya.
Apabila nantinya terjadi kemungkinan terburuk dan rumah tersebut harus dikosongkan, Emi menegaskan akan mengupayakan agar Nana mendapat bantuan sewa rumah dari pemerintah kota.
“Kalau memang nanti harus mengosongkan rumah, kita akan bantu mendorong agar difasilitasi sewa rumah. Karena pemerintah kota itu memiliki program bantuan sewa rumah,” jelasnya.
Selain mengupayakan pendampingan bagi keluarga Nana, Emi menyebut DPRD juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan. Menurutnya, kasus yang dialami Nana bukan satu-satunya, melainkan ada sekitar empat hingga lima warga lain yang menghadapi persoalan serupa.
“Kasus seperti yang dialami Ibu Nana ini tidak hanya satu. Ada sekitar empat sampai lima warga yang mengalami persoalan serupa, sehingga nanti akan dikomunikasikan secara kelembagaan melalui komisi yang membidangi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nana dari Law Firm Nusantara Borneo, Yanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti terkait sengketa lahan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik mafia tanah.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya praktik mafia tanah, tentu akan kami laporkan. Fokus kami saat ini adalah memastikan perlindungan terhadap Ibu Nana dan kedua anaknya,” ujarnya.
Yanto juga mengapresiasi perhatian DPRD Banjarbaru yang dinilai cepat merespons persoalan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Ia memastikan, komunikasi terus dilakukan bersama DPRD, pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.
Kuasa hukum lainnya, Rahmatullah menegaskan, pihaknya akan mengawal kepastian hukum kepemilikan lahan Nana hingga tuntas, termasuk menempuh jalur pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kami akan mengawal kepastian hukum kepemilikan Ibu Nana. Jika ada unsur pidana, akan kami tempuh jalur pidana, dan untuk kepastian kepemilikannya akan kami perjuangkan melalui pengadilan,” tegasnya.
Sengketa lahan yang dihadapi Nana bermula setelah muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat rumah yang ditempatinya berdiri dan meminta rumah tersebut dikosongkan.
Padahal, menurut Nana, almarhum suaminya, Nur Hamid membeli tanah berukuran 7 x 32 meter itu pada 2019 dengan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas, dan selama bertahun-tahun tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.
Persoalan ini pun semakin menjadi sorotan, karena rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal bagi Nana dan kedua anaknya itu, sebelumnya diketahui sempat direnovasi melalui bantuan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby.