TERAS7.COM – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/08/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.
Melalui keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Selanjutnya, Asrul diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa hingga berakhirnya periode 2021–2027.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rusli menyampaikan kepercayaan kepada Asrul untuk menjalankan amanah sebagai kepala desa dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.
Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.