TERAS7.COM – .Sorotan terkait biaya langganan air bersih yang dilakukan oleh pihak PTAM Intan Banjar yang menyeruak baru baru ini, pihak PTAM bereaksi.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menyatakan bahwa tarif air yang berlaku memiliki dasar dan mekanisme penetapan yang mengacu pada regulasi pemerintah.
Baca juga : Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan
Menurutnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022, setelah sebelumnya tidak mengalami penyesuaian selama sekitar 10 tahun.
“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni.
Ia menambahkan, PTAM Intan Banjar tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai dasar penetapan tarif yang berlaku.