Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hukum dalam Sengketa Lahan di Gambut
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hukum dalam Sengketa Lahan di Gambut

Seman
Seman 22 Juni 2025, 08.48
Share
IMG 20250622 WA0003
Konferensi pers PTAM Intan Banjar, Selasa (17/8/2025), menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum gugatan sengketa lahan di Kecamatan Gambut. (Foto: Seman)
SHARE

TERAS7.COM – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukum dari Kantor AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi, pihak PTAM menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan mengikuti jalannya persidangan secara profesional dan terbuka sesuai prinsip legalitas.

“PTAM Intan Banjar senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak semua pihak dan menjadikan koridor hukum sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan. Kami percaya penuh pada supremasi hukum,” tegas Ahmad Mujahid saat konferensi pers yang digelar di kantor PTAM, Selasa (17/8/2025).

Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Leonardo Agustinus Sinaga yang telah bergulir dalam sejumlah proses hukum selama tiga tahun terakhir.

Kronologi Gugatan Lahan:
• Februari 2022: Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar dihentikan karena kurangnya bukti.
• Agustus 2022: Pengukuran ulang lahan oleh Kantor Pertanahan Banjar menyimpulkan tidak ada tumpang tindih.
• Januari 2023: Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat.
• Mei 2023: Gugatan baru diajukan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak pengadilan.
• Oktober 2023: Laporan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
• Mei 2025: Gugatan kembali dilayangkan dengan PTAM sebagai tergugat, kini dalam proses di PN Martapura.

Baca juga :

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

PTAM Intan Banjar membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Mereka menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertanyakan legal standing Leonardo sebagai penggugat sah.

“Berdasarkan fakta hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan PTAM. Kami bahkan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, terhadap Leonardo dan pihak lainnya yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.

Meski demikian, PTAM memastikan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga putusan final sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap pada pendiriannya. Ia mengklaim bahwa sebagian lahan yang kini digunakan oleh PTAM adalah milik keluarganya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 984 yang diterbitkan pada 1982 melalui program prona, dengan ukuran lahan 12×160 meter.

“Tanah itu milik orang tua saya. Saat instalasi pengolahan air dibangun, sebagian konstruksinya melewati batas lahan kami. Bahkan limbah juga dibuang ke area tersebut,” ujarnya.

Ia juga menilai bukti kepemilikan PTAM hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilainya tidak relevan. Menurutnya, dokumen tersebut menyebut batas lahan dengan wilayah bernama Handil Gantung, namun pihak kecamatan menyatakan tidak ada lokasi dengan nama tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan, Leonardo tidak hanya menargetkan PTAM, namun juga turut menggugat Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida yang menjual lahan tersebut kepada PTAM Intan Banjar.

Persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, dan hasil akhir dari sengketa ini akan menjadi penentu hak atas lahan yang disengketakan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

PTAM Intan Banjar Tanggapi Sorotan Terkait Biaya dan Kualitas Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?