TERAS7.COM – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukum dari Kantor AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi, pihak PTAM menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan mengikuti jalannya persidangan secara profesional dan terbuka sesuai prinsip legalitas.
“PTAM Intan Banjar senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak semua pihak dan menjadikan koridor hukum sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan. Kami percaya penuh pada supremasi hukum,” tegas Ahmad Mujahid saat konferensi pers yang digelar di kantor PTAM, Selasa (17/8/2025).
Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Leonardo Agustinus Sinaga yang telah bergulir dalam sejumlah proses hukum selama tiga tahun terakhir.
Kronologi Gugatan Lahan:
• Februari 2022: Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar dihentikan karena kurangnya bukti.
• Agustus 2022: Pengukuran ulang lahan oleh Kantor Pertanahan Banjar menyimpulkan tidak ada tumpang tindih.
• Januari 2023: Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat.
• Mei 2023: Gugatan baru diajukan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak pengadilan.
• Oktober 2023: Laporan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
• Mei 2025: Gugatan kembali dilayangkan dengan PTAM sebagai tergugat, kini dalam proses di PN Martapura.
PTAM Intan Banjar membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Mereka menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertanyakan legal standing Leonardo sebagai penggugat sah.
“Berdasarkan fakta hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan PTAM. Kami bahkan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, terhadap Leonardo dan pihak lainnya yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.
Meski demikian, PTAM memastikan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga putusan final sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap pada pendiriannya. Ia mengklaim bahwa sebagian lahan yang kini digunakan oleh PTAM adalah milik keluarganya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 984 yang diterbitkan pada 1982 melalui program prona, dengan ukuran lahan 12×160 meter.
“Tanah itu milik orang tua saya. Saat instalasi pengolahan air dibangun, sebagian konstruksinya melewati batas lahan kami. Bahkan limbah juga dibuang ke area tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai bukti kepemilikan PTAM hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilainya tidak relevan. Menurutnya, dokumen tersebut menyebut batas lahan dengan wilayah bernama Handil Gantung, namun pihak kecamatan menyatakan tidak ada lokasi dengan nama tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, Leonardo tidak hanya menargetkan PTAM, namun juga turut menggugat Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida yang menjual lahan tersebut kepada PTAM Intan Banjar.
Persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, dan hasil akhir dari sengketa ini akan menjadi penentu hak atas lahan yang disengketakan.