TERAS7.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menggandeng Go Mall Samarinda untuk mengembangkan konsep Ekosistem Perlindungan Konsumen yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha, UMKM, dan pemangku kepentingan terkait.
Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan LPKSM Borneo Kalimantan bersama manajemen Go Mall di Five Premier Samarinda.
Konsep yang ditawarkan mendapat respons positif dari manajemen Go Mall dengan disiapkannya fasilitas kolaborasi untuk mendukung pengembangan layanan dan aktivitas perlindungan konsumen.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur mengatakan, konsep tersebut tidak hanya menempatkan perlindungan konsumen sebagai mekanisme pengaduan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.
Menurutnya, ekosistem perlindungan konsumen dapat menjadi ruang yang mempertemukan kepentingan konsumen dengan kebutuhan dunia usaha, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi UMKM dan pelaku usaha lokal.
Respons positif dari manajemen Go Mall menjadi langkah awal untuk mengembangkan gagasan tersebut secara lebih konkret.
Fasilitas kolaborasi yang disediakan nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Konsep ini kami dorong agar perlindungan konsumen tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan atau pengaduan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem yang membangun kepercayaan dan kepastian usaha,” ujar Irfan.

Setelah mendapat respons dari manajemen Go Mall, LPKSM Borneo Kalimantan akan menyampaikan konsep Ekosistem Perlindungan Konsumen tersebut kepada DPPKUKM Kalimantan Timur, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Kementerian Perdagangan RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan dan dukungan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sekaligus memastikan konsep yang dikembangkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mendapat dukungan dan dapat dikembangkan lebih lanjut, konsep tersebut diharapkan menjadi salah satu model kolaborasi perlindungan konsumen yang dapat diterapkan di kawasan Go Mall.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, kolaborasi ini juga diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi UMKM dan pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui aktivitas ekonomi di kawasan Go Mall.
Melalui kolaborasi tersebut, LPKSM Borneo Kalimantan dan Go Mall mulai membuka ruang bagi pengembangan konsep perlindungan konsumen yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan usaha yang lebih berintegritas dan memberikan manfaat bagi konsumen.