TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan memperkuat kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan di tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan melalui penyerahan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kepada Pemkab Balangan, Selasa (18/8/2026).
Pendapat hukum tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Pemkab Balangan dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyambut baik inisiatif dan asistensi hukum yang diberikan Kejari Balangan. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.
Ia menilai aturan yang jelas serta pendampingan hukum diperlukan untuk menjaga pelaksanaan pembangunan di tingkat desa tetap tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan pemberian Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” jelas I Wayan Oja Miasta.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam mendorong penerapan good governance di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai pendapat hukum tersebut penting sebagai rujukan agar penggunaan anggaran desa dalam proses pengadaan tanah dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dengan diterimanya Legal Opinion tersebut, Pemkab Balangan akan menindaklanjuti penyusunan Perbup mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat sinergi pendampingan hukum bersama Kejari Balangan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.