Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Cegah Masalah Hukum, Pemkab Balangan Gandeng Kejari Susun Aturan Pengadaan Tanah Desa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Cegah Masalah Hukum, Pemkab Balangan Gandeng Kejari Susun Aturan Pengadaan Tanah Desa

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 22 Agustus 2026, 16.46
Share
IMG 20260822 WA0024
Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan. (Foto: InfoPublik.id)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan memperkuat kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan di tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan melalui penyerahan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kepada Pemkab Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Pemkab Balangan dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyambut baik inisiatif dan asistensi hukum yang diberikan Kejari Balangan. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.

Ia menilai aturan yang jelas serta pendampingan hukum diperlukan untuk menjaga pelaksanaan pembangunan di tingkat desa tetap tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca juga :

Cegah Stunting dari Remaja, PKK Balangan Ajak Pelajar Rajin Makan Sayur dan Buah

Inovasi Lagi! UPTD Balai Perlindungan Taman Tabalong Luncurkan “Bertapa” untuk Petani

Cetak Petani Ahli PHT Berkelanjutan, UPTD Tabalong Hadirkan Inovasi Acil Pantau

“Aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan pemberian Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” jelas I Wayan Oja Miasta.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam mendorong penerapan good governance di lingkungan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai pendapat hukum tersebut penting sebagai rujukan agar penggunaan anggaran desa dalam proses pengadaan tanah dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dengan diterimanya Legal Opinion tersebut, Pemkab Balangan akan menindaklanjuti penyusunan Perbup mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat sinergi pendampingan hukum bersama Kejari Balangan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Cegah Stunting dari Remaja, PKK Balangan Ajak Pelajar Rajin Makan Sayur dan Buah

Inovasi Lagi! UPTD Balai Perlindungan Taman Tabalong Luncurkan “Bertapa” untuk Petani

Cetak Petani Ahli PHT Berkelanjutan, UPTD Tabalong Hadirkan Inovasi Acil Pantau

Inovasi Lapor Paman Diluncurkan, Langkah Cepat Lindungi Tanaman Petani di Tabalong

Diskominfosp Tanah Bumbu Asah Skill Humas, Dorong Produksi Konten Medsos Lebih Menarik

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?