TERAS7.COM – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di Aula Idaman Pemko Banjarbaru, Kamis (25/7).
Dasar penyelenggaraan rapat ini adalah Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Fasilitasi Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat ini dalam rangka memenuhi tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap produk hukum daerah yang ada di kabupaten/kota.
“Hari ini, Raperda yang difasilitasi adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Penyelenggaraan Perpustakaan,” kata Andik.
Dengan adanya rapat fasilitasi tentang kedua Raperda ini, kata Andik, diharapkan produk hukum yang terbit itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan/ketertiban dan kesusilaan.
“Jadi, produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru itu, menjadi produk hukum yang berkualitas. Artinya memenuhi aspek kewenangan, di mana hal tersebut menjadi kewenangan pemerimtah daerah yang diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Andik.
Kemudian, yang kedua setelah aspek kewenangan adalah substantif. Artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sektoralnya, misalnya Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Jangan sampai dua rancangan Perda ini ketika nanti ditetapkan bertentangan dengan undang-undang sektoralnya. Dan yang ketiga tentu dalam prosedur pembentukkannya harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri No 120 tahun 2018 tentang pembentukkan produk hukum daerah,” tandasnya.