TERAS7.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada rapat kerja di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (1/12/25).
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi menjelaskan, raperda ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar tidak rentan terhadap gangguan, seperti yang terjadi saat banjir besar melanda sejumlah wilayah Kalsel pada tahun 2020.
“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.
Yani Helmi menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan agar alur distribusi kebutuhan pokok lebih terjamin, terutama dalam kondisi darurat.
Lanjut Yani Helmi, raperda ini juga digarap berdasarkan hasil pendalaman dari serangkaian kunjungan kerja dan koordinasi lintas sektor.
Dalam pembahasan, Pansus II turut menggarisbawahi pentingnya zonasi pergudangan untuk menjamin stabilitas harga barang.
Penyebaran gudang yang merata dinilai mampu mencegah disparitas harga antarwilayah serta membantu menjaga inflasi daerah tetap terkendali.
Raperda Penyelenggaraan Perdagangan disebut sebagai instrumen komprehensif yang melibatkan banyak sektor, mulai dari perdagangan, ketahanan pangan, perkebunan, perikanan, pertanian, hingga UMKM dan koperasi.
Dengan penyusunan regulasi ini, DPRD Kalsel berharap sistem perdagangan daerah dapat semakin kuat, adaptif, dan tahan terhadap berbagai risiko gangguan distribusi di masa mendatang.