TERAS7.COM – Syarifudin resmi dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli di Ruang Kerja Bupati, Senin (24/08/2026).
Pengangkatan Syarifudin berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.
Dalam keputusan tersebut, Syarifudin dipercaya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang hingga berakhirnya periode 2022-2030.
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Muhammad Rusli berpesan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati.
Bupati menegaskan, jabatan kepala desa tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga melekat dengan tugas, wewenang, hak, kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dengan dilantiknya kepala desa antar waktu tersebut, penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sungai Pinang diharapkan dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam melanjutkan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.