TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengingatkan para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah agar memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/09/2026).
Yudi menilai pembagian peran yang jelas antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.
Menurutnya, masing-masing posisi memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda dalam tahapan pengadaan.
“Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.
Yudi menegaskan, pembagian tugas tersebut harus dipahami dan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan proses pengadaan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tanggung jawab tidak menjadi kabur ketika proses pengadaan berjalan.
“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Menurut Yudi, pemahaman terhadap peran masing-masing pelaku pengadaan menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan regulasi dan transformasi digital dalam sistem pengadaan pemerintah.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Banjar meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembagian kewenangan, kegiatan juga membahas perkembangan sistem pengadaan, termasuk penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan mekanisme mini-kompetisi dalam pemilihan penyedia.
Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap tugas dan kewenangan, Pemkab Banjar berharap proses pengadaan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel.