Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Cegah Tumpang Tindih, Sekda Banjar Tekankan Batas Kewenangan Pelaku Pengadaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Cegah Tumpang Tindih, Sekda Banjar Tekankan Batas Kewenangan Pelaku Pengadaan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 September 2026, 15.17
Share
IMG 20260922 WA0005
Sekda Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara pelaku pengadaan. (Foto: MC Kab Banjar)
SHARE

TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengingatkan para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah agar memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/09/2026).

Yudi menilai pembagian peran yang jelas antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.

Menurutnya, masing-masing posisi memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda dalam tahapan pengadaan.

“Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.

Baca juga :

DKPP Banjar Dorong Pangan Lokal Jambu Burung Jadi Produk Bernilai Jual

Mengonggong Tak Kenal Waktu, Dua Ekor Anjing di Sungai Sipai Diamankan Damkar

Lima SPPG di Martapura Jadi Sasaran Uji Keamanan Pangan DKPP Banjar

Yudi menegaskan, pembagian tugas tersebut harus dipahami dan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan proses pengadaan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tanggung jawab tidak menjadi kabur ketika proses pengadaan berjalan.

“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.

Menurut Yudi, pemahaman terhadap peran masing-masing pelaku pengadaan menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan regulasi dan transformasi digital dalam sistem pengadaan pemerintah.

Sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Banjar meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembagian kewenangan, kegiatan juga membahas perkembangan sistem pengadaan, termasuk penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan mekanisme mini-kompetisi dalam pemilihan penyedia.

Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap tugas dan kewenangan, Pemkab Banjar berharap proses pengadaan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

DKPP Banjar Dorong Pangan Lokal Jambu Burung Jadi Produk Bernilai Jual

Mengonggong Tak Kenal Waktu, Dua Ekor Anjing di Sungai Sipai Diamankan Damkar

Lima SPPG di Martapura Jadi Sasaran Uji Keamanan Pangan DKPP Banjar

Kabupaten Banjar Sosialisasikan Katalog Elektronik V6, Persaingan Penyedia Makin Kompetitif

Dinding Lapuk dan Atap Rusak, Dinsos Banjar Pastikan Bedah Rumah Warga di Gudang Hirang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?