TERAS7.COM – Sebanyak 13 pemilik warung di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, membongkar bangunannya secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan.
Hal tersebut merupakan hasil pembinaan dan pengawasan tahap kedua yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Kamis (24/09/2026).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut sosialisasi dan pengumuman yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, seluruh pemilik 13 bangunan warung telah menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar sendiri bangunan dan memundurkan posisi warung sesuai arahan.
“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.
Ia mengapresiasi kepatuhan para pedagang yang turut mendukung penataan kawasan tanpa harus dilakukan penertiban secara paksa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurut Yuana, penataan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan sekaligus memastikan fungsi ruang publik tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman.
Ia berharap tidak ada lagi pembangunan warung maupun bangunan lain di lokasi tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pendekatan persuasif dan humanis terus dikedepankan dalam pembinaan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan.