TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Komisi II bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (12/10) 2026.
Perwakilan Komisi II DPRD Batola diwakili Sekretaris Komisi II Basrin SH, sedangkan dari Tim Raperda Pemerintah Daerah dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eko Purnama Sakti S.STP, MSi dan jajaran.
Rapat pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini dalam kaitan untuk kemudahan kepengurusan yang menjadi salah satu faktor penting guna mendorong pertumbuhan usaha dan investasi di daerah.
Selain itu pembahasan dalam upaya menuntaskan pembuatan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung perkembangan perekonomian di Batola.
Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin SHut mengungkapkan, pembahasan raperda inisiatif ini telah mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penyempurnaan materi regulasi sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
“Setelah rapat ini, kita akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi untuk menyempurnakan raperda kita,” ujarnya.
Setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah provinsi, lanjutnya, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk diproses menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat. Setelah mendapat rekomendasi dari provinsi, selanjutnya kita paripurnakan agar menjadi perda,” katanya.
Kepala DPMPTSP Batola, Eko Purnama Sakti SSTP MSi mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda tersebut.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi daerah ini mengacu pada perkembangan aturan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur berbagai komponen perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari persyaratan dasar hingga perizinan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha.
Eko menyatakan, keberadaan raperda ini memiliki arti penting karena Batola sebelumnya belum mempunyai perda khusus yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha.
Melalui aturan tersebut, katanya, pemerintah daerah ingin menghadirkan sistem pelayanan yang lebih jelas, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, hingga proses penerbitan izin.
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan mekanisme yang terukur, pemohon diharapkan dapat mengetahui tahapan pengurusan izin beserta estimasi waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Penyederhanaan alur pelayanan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang berpotensi menyulitkan masyarakat ketika memulai maupun mengembangkan usaha.
Karenanya, tujuan utama penyusunan raperda ini, lanjut Eko, tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi perizinan, tetapi juga mendukung peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Barito Kuala.
“Kemudahan memperoleh izin diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berusaha sekaligus meningkatkan daya tarik Batola bagi calon investor,” harap Eko. JR