TERAS7.COM – Tragedi memilukan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun akibat jatuh dari lantai 5 Hotel Mesra Samarinda pada Rabu (14/10/2026) terus memicu gelombang keprihatinan publik.
Insiden ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membuka tabir krusial mengenai urgensi jaminan keselamatan konsumen di fasilitas akomodasi dan gedung bertingkat.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan. Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
Irfan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan tunggal mengenai kelalaian pengawasan orang tua. Lebih dari itu, kelaikan sarana dan mitigasi risiko oleh manajemen hotel selaku penyedia jasa harus diuji secara komprehensif melalui kacamata hukum perlindungan konsumen.
Tinjauan Hukum UU Perlindungan Konsumen
Menurut Irfan, dalam industri jasa akomodasi, hak konsumen atas keselamatan merupakan aspek fundamental yang dijamin oleh negara. Ia menguraikan beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang relevan dalam merespons insiden tersebut:
Hak Mutlak Atas Keselamatan (Pasal 4 Huruf a): Setiap konsumen yang menyewa kamar hotel berhak atas jaminan keamanan dan keselamatan. Ketiadaan pengaman tambahan pada akses berisiko tinggi seperti balkon dapat berpotensi melanggar hak dasar ini.
Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7 Huruf a dan b): Penyedia jasa wajib beriktikad baik serta menjamin mutu dan keselamatan fasilitas yang ditawarkan. Desain pintu balkon yang mudah diakses anak-anak tanpa mekanisme pengunci ganda (child safety lock) berposisi tinggi menunjukkan celah dalam mitigasi risiko keselamatan gedung (occupant safety).
Larangan Menjual Jasa Berisiko (Pasal 8 Ayat (1) Huruf a): Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Ganti Rugi dan Pidana (Pasal 19 dan Pasal 359 KUHP): Pelaku usaha bertanggung jawab secara keperdataan atas kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan jasa. Tanggung jawab ini berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kelalaian (culpa) yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Beban Pembuktian Terbalik (Pasal 28): Dalam sengketa perlindungan konsumen, beban pembuktian bahwa fasilitas hotel telah memenuhi standar keselamatan yang layak berada di tangan pihak pengelola hotel (strict liability).
Alarm Keras bagi Seluruh Fasilitas Publik di Kaltim
Peristiwa ini juga menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola fasilitas publik di Kalimantan Timur, mulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung perkantoran, hingga destinasi rekreasi bertingkat. Seiring pesatnya pembangunan Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), penerapan standar keselamatan ruang publik yang ramah anak (child-safe environment) menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Irfan menekankan bahwa infrastruktur keselamatan yang ideal dirancang untuk meminimalkan dampak fatal, bahkan ketika terjadi kelengahan sesaat dari pihak pengawas (duty of care). Kombinasi antara pengawasan keluarga dan ketersediaan sarana yang aman (safe infrastructure) merupakan dua hal yang saling melengkapi.

Urgensi Audit Keselamatan Gedung Bertingkat
Menindaklanjuti insiden tersebut, LPKSM Borneo Kalimantan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Samarinda dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkret:
Audit Kelaikan Bangunan Bertingkat: Melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas hotel dan gedung publik, khususnya terkait ketinggian pagar pengaman (guardrail), kerapatan teralis, serta ketersediaan pengunci pintu ramah anak.
Penerapan Standar Keselamatan Universal: Memastikan seluruh pelaku usaha jasa penginapan dan ruang publik menerapkan protokol mitigasi risiko bahaya secara ketat demi melindungi masyarakat konsumen.
Kesiapan Pendampingan Hukum: LPKSM Borneo Kalimantan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pandangan keahlian (expert opinion) maupun pendampingan dari perspektif hukum perlindungan konsumen guna memastikan proses penanganan kasus berjalan secara adil dan transparan.