TERAS7.COM – Tiga jenderal aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers, Selasa (03/11/2026).
Selain ketiganya, Asep mengungkapkan, penyidik juga masih memeriksa satu jenderal lainnya Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai saksi.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan bagian taktik yaitu saudara SU,” kata Asep.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penyadapan itu diduga juga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” jelasnya.