TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Selasa (03/11/2026).
Koordinasi tersebut dipimpin Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Rusli mengatakan, penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kawasan agar lebih terencana dan sesuai dengan potensi daerah.
Menurutnya, Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui penyusunan RDTR tersebut, pemanfaatan ruang diharapkan lebih terarah sehingga memberikan kepastian dalam pembangunan sekaligus membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang.
Beberapa aspek tersebut meliputi kebijakan nasional yang bersifat strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta data tata ruang lainnya di tingkat pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan potensi WP Serongga, kawasan tersebut memiliki sejumlah peluang pengembangan, di antaranya objek wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, serta pusat kegiatan lokal (PKL).
Selain itu, terdapat pula rencana pengembangan terminal penumpang tipe C, potensi perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan kawasan permukiman.
Pembahasan RDTR WP Serongga diharapkan dapat menghasilkan arahan yang jelas terkait pemanfaatan ruang sesuai potensi dan kebutuhan wilayah.
Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan penyusunan rancangan peraturan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mendukung perencanaan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan, sehingga potensi wilayah dapat dioptimalkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru.