TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rapat paripurna, Rabu (04/11/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong kualitas SDM di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang disampaikan melalui Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, H M Yamani, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Penanggulangan kemiskinan, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Selain itu, pemutakhiran data masyarakat miskin menjadi perhatian penting agar program bantuan maupun pemberdayaan yang dijalankan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Tanah Bumbu.
Peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup penguatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Pemerintah daerah menilai pembangunan tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas manusia sebagai modal utama pembangunan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H Hasanudin dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).