TERAS7.COM – Tim Gabungan yang terdiri dari Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan diback up oleh Sat Resnarkoba bekerja sama memburu pelaku curanmor yang seringkali beraksi di wilayah hukum Banjarbaru. Berkat sinergitas tersebut, akhirnya membuahkan hasil yang gemilang.
Tim Gabungan berhasil menangkap salah satu pelakunya pada Senin malam (5/8) yang merupakan residivis kasus curanmor yang bernama Asep Arjani alias Yono (28 tahun) yang berprofesi sebagai buruh getah di Desa Atayu Kabupaten Banjar.
Kanit Jatanras Polres Banjarbaru Ipda Aditya didampingi Panit I Reskrim Ipda Alhamidie mengatakan, bahwa pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan di daerah perumahan seribu Kab.Banjar bersama barang bukti 1 unit Honda Scoopy warna merah yang merupakan hasil curian di daerah Bati-bati Kab. Tanah Laut.
Dari pengakuannya, kata Ipda Aditya, pelaku sudah melakukan 5 kali pencurian. Di antaranya 1 kali di Banjarbaru, 3 kali di Kabupaten Banjar dan 1 kali di Kabupaten Tanah Laut.
“Pelaku melakukan pencurian bersama salah seorang temannya yang kemudian menjualnya kepada beberapa penadah yang identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran kami”, kata Ipda Aditya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor dengan modus merusak stang ini.
“Ya benar, pelaku kami amankan dan menjalani proses hukum di Polsek Banjarbaru Timur dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan, sementara beberapa barang bukti dan pelaku lainnya masih dilakukan pencarian oleh petugas gabungan dilapangan”, terangnya.