TERAS7.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru serta Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru mendatangi Kafe dan Karaoke 3D Entertaiment di Jln. Trikora, Senin sore (2/9).
Kedatangan tim gabungan tersebut, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penampilan Dj Perempuan di Kafe tersebut dan juga telah melampaui batas operasional pada Jum’at malam lalu (30/8).
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan investigasi karena adanya laporan masyarakat terkait THM yang melampaui batas operasional. Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Pasal 5 berkaitan dengan Jam Operasional Usaha.
” Sudah ada pengakuan dari Ibu Viera (pemilik karaoke) bahwa ia membenarkan adanya DJ di Jum’at malam tersebut. Dan ternyata setelah kita lihati ijin-ijinnya, ada beberapa ijin yang belum selesai, seperti ijin hiburan umumnya yang belum,” kata Marhain.

Ia juga menerangkan bahwa untuk kafe maupun karaoke hanya diperbolehkan musik live. Selain itu, dalam rajia kali ini juga ditemukan beberapa buah botol minuman keras di tempat sampah. Terkait hal ini, Marhain menerangkan, akan ditindaklanjuti lagi.
Adapun terkait ijin Karaoke 3D tersebut, Marhain menjelaskan bahwa pemiliknya dipanggil ke kantor untuk menjalani pemeriksaan dan jikalau terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan.
Sementara itu, Kadisporabudpar Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman menambahkan, bahwa ada beberapa tempat hiburan umum di Banjarbaru yang dilakukan monitoring rutin, dan selama monitoring tidak ada ditemukan hal diluar ketentuan. Tetapi pada Jum’at malam ada laporan dari masyarakat. Terkait sanksinya, ia menerangkan tergantung pendalaman dari pihak Satpol PP.
“Sanksi yang terberat adalah penutupan, tapi kita dalami dulu,” Marhain menimpali.